Merupakan Sistem manajamen terintegrasi yang disusun, diterapkan dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya manusia dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI. Tujuan dalam implementasi sistem jaminan halal adalah untuk memberikan jaminan terhadap kehalalan produk dan menjaga produksi halal sesuai dengan persyaratan LPPOM MUI.
Manfaat bagi perusahaan dengan mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal adalah perusahaan dapat bersaing dalam industri primary packaging khususnya untuk tingkat nasional hal ini dikarenakan adanya issue tentang trend pasar produk halal global pada tahun 2021 serta meningkatkan kepercayaan pelanggan akan jaminan produk halal.